Depdiknas Tidak Umumkan Angka Ketidaklulusan UN SMA JAKARTA--MI: Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini, pemerintah, dalam hal ini, Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tidak mengumumkan angka ketidaklulusan Ujian Nasional (UN) siswa SMA dan sederajat, baik secara langsung (resmi) maupun tidak langsung.
Hal itu ditegaskan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo kepada pers, usai mengikuti seminar ‘Revitalisasi Budaya Bangsa dan Implikasinya Terhadap Pendidikan’, di Kantor Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (12/6).
Mendiknas mengatakan, angka ketidaklulusan UN, bukanlah sesuatu yang penting, namun yang paling penting adalah tingkat kejujuran, serta dilakukan dengan cara berakhlak dan berbudi pekerti luhur.
‘’Mengenai angkanya, saya tidak mau mempermasalahkan, wajar jika angka ketidaklulusan UN tahun ini naik, karena tingkat pengawasan pun semakin ketat, yang paling penting adalah integritas moral dari tahun ke tahun,’’ ujar Mendiknas.
Padahal, menurut pemberitaan Media Indonesia sebelumnya, angka ketidaklulusan UN siswa SMA dan sedarajat, baru bisa disampaikan jika telah dilaporkan ke Mendiknas. Menurut pantauan Media Indonesia, Mendiknas usai pencanangan pendidikan gratis 9 tahun di Sulawesi Selatan, melakukan rapat tentang hasil UN dengan BSNP dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) pada Sabtu (7/6) di Gedung Depdiknas, Jakarta.
Namun hingga hari ini, Mendiknas belum menyebutkan angka tidak lulus UN, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal itu berbeda, ketika tahun lalu, baik Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) maupun Mendiknas menyampaikan angka ketidaklulusan UN secara tidak langsung pada pers, yang mencapai sekitar 10 persen, atau siswa lulus UN di atas angka 90 persen.
Menanggapi hal itu, Koordinator Pelayanan Publik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan kepada Media Indonesia mengatakan sikap yang diambil pemerintah, dalam hal ini, Depdiknas kurang berani mengambil risiko atas kebijakan yang telah diambilnya, yakni UN.
Padahal, kata Ade, data-data penilaian yakni hasil UN, merupakan data yang menjadi hak publik untuk mengetahui kinerja pemerintah, khususnya sesuai dengan tujuan pemerintah, bahwa UN akan digunakan untuk pemetaan pendidikan. ‘’Jika publik tidak tahu, maka bagaimana publik mengetahu pemetaan pendidikan yang ada,’’ ujar Ade.
Selain itu, lanjut Ade, dengan tidak diumumkannya, angka ketidaklulusan UN kepada publik, maka Depdiknas telah melanggar salah satu dari 3 pilar kebijakannya, yakni akuntabilitas, dan juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). (Dik/OL-2) |
|
Last Updated ( Sunday, 06 July 2008 )
|